Hubungan Tingkat Kepatuhan Penggunaan Obat Antihipertensi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan
DOI:
https://doi.org/10.57214/jusika.v6i1.94Keywords:
Hipertensi, Kepatuhan, Fasilitas KesehatanAbstract
ABSTRAK
Kepatuhan terapi pada pasin hipertensi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena hipertensi merupakan penyakit yang tidak dapat disembuhkan tetapi hanya dapat dikendalikan. Keberhasilan pengontrolan tekanan darah pada pasien hipertensi dipengaruhi oleh faktor kepatuhan dalam meminum obat antihipertensi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi hubungan tingkat kepatuhan penggunaan obat antihipertensi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Desain penelitian yaitu observasional cross sectional menggunakan subjek pasien hipertensi yang berusia lebih atau sama dengan 18 tahun di Puskesmas Kotabunan Bolaang Mongondow (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan instalasi rawat jalan Rumah Sakit Robert Wolter Monginsidi Manado (fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) selama periode bulan Oktober hingga Desember 2019. Tingkat kepatuhan penggunaan obat antihipertensi dinilai dengan menggunakan kuesioner MMAS-8 (Morisky 8-Item Medication Adherence Scale).
Total pasien pada penelitian ini yaitu 171 pasien, sebanyak 73 pasien pada faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama dan 98 pasien pada faskes lanjutan. Data tingkat kepatuhan pasien dalam penggunaan obat antihipertensi pada faskes tingkat pertama menunjukkan 83,56% dengan tingkat kepatuhan rendah (skor MMAS < 6), dan hanya 16,44% dengan tingkat kepatuhan sedang sampai tinggi (skor MMAS 6 – 8). Pada faskes tingkat lanjutan terdapat 85,71% pasien dengan tingkat kepatuhan rendah dan 14,29% dengan tingkat kepatuhan sedang sampai tinggi. Perbandingan statistik komparatif tingkat kepatuhan pada kedua faskes tersebut tidak berbeda signifikan dengan nilai p=0,767 (confidence interval 95%). Pada data menunjukkan bahwa rata-rata pasien memiliki riwayat rutin untuk kontrol sebanyak 91,8% pada fasilitas kesehatan.
Berdasarkan hasil tersebut maka disarankan agar setiap Rumah Sakit dan Puskesmas mewajibkan apotekernya untuk melakukan praktik kefarmasian, dan setiap apotek tidak boleh memberikan pelayanan obat tanpa kehadiran apoteker.