[1]
Aulia Rifai et al. 2024. Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pannampu Makassar: Menyingkap Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di Wilayah Urban. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara. 6, 4 (Dec. 2024), 189–203. DOI:https://doi.org/10.57214/pengabmas.v6i4.624.